Jumat, 17 April 2009

Berzina

BERZINA

Hukum hudud untuk zina adalah rajam atau cambuk 100 kali plus diasingkan selama setahun. Bedanya adalah masalah sudah pernah menikah atau belum sebelumnya. Bila sudah pernah menikah lalu berzina maka hukumannya rajam sedangkan bila belum pernah menikah lalu berzina maka hukumannya adalah dicambuk 100 kali plus diasingkan selama setahun. Namun bentuk zina yang melahirkan hukum hudud ini memang spesifik, yaitu sebagaimana yang telah didefinisikan oleh para ulama.

Dalam banyak literatur sering disebutkan bahwa zina dalam hal ini adalah proses masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita di luar nikah atau syibhunnikah. Bahkan ulama Al-Hanafiyah memberikan definisi yang jauh lebih rinci lagi yaitu : hubungan seksual yang haram yang dilakukan oleh mukallaf (aqil baligh) pada kemaluan wanita yang hidup dan musytahah dalam kondisi tanpa paksaan dan dilakukan di wilayah hukum Islam (darul Islam) di luar hubungan kepemilikan (budak) atau nikah atau syubhat kepemilikan atau syubhat nikah

Assalamu `alaikum Wr. Wb. Bila kita breakdown definisi Al-Hanafiyah ini maka kita bisa melihat lebih detail lagi :

1. Hubungan seksual : sedangkan percumbuan yang tidak sampai penetrasi bukanlah dikatakan sebagai zina.

2. yang haram : maksudnya pelakuknya adalah seorang mukallaf (aqil baligh). Maka orang gila atau atau anak kecil tidak masuk dalam definisi ini.

3. pada kemaluan : sehingga bila dilakukan pada dubur bukanlah termasuk zina oleh Al-Imam Abu Hanifah. Sedangkan oleh Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah meski dilakukan pada dubur sudah termasuk zina.

4. wanita : bila dilakukan pada sesama jenis atau pada binatang bukan termasuk zina.

5. yang hidup : bila dilakukan pada mayat bukan termasuk zina.

6. musytahah : maksudnya adalah bukan wanita anak kecil yang secara umum tidak menarik untuk disetubuhi.

7. dalam kondisi tanpa paksaan : perkosaan yang dialami seorang wanita tidaklah mewajibkan dirinya harus dihukum.

8. dan dilakukan di wilayah hukum Islam (darul Islam)

9. di luar hubungan kepemilikan (budak) atau nikah atau syubhat kepemilikan atau syubhat nikah Silahkan lihat pada Al-Bada?i 7: 33 dan Al-Bidayah Syarhul Hidayah 4:138 Para ulama memang mensyaratkan adanya ghiyabul hasyafah atau hilangnya / masuknya bagian dari kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita.

Hal itu didasari oleh pertanyaan Rasulullah SAW kepada Maiz yang mengaku berzina .

Mikhalah adalah tempat menyimpan celak mata yang biasanya berupa wadah dan almurud adalah semacam batangan yang bisa masuk ke dalam wadah itu. Maka bila posisi sekedar menempel saja memang belum sampai kepada apa yang ditetapkan sebagai bentuk zina berdasarkan hadits di atas, karena belum ada peristiwa masuknya bagian penis ke dalam vagina. Namun semua ini sudah termasuk bagian dari zina meski belum sampai kepada keajiban hukum rajam.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar